"Kami sudah tiga kali menertibkan. Barang buktinya (ban) malah banyak di kantor (Satpol PP Bandung)," ujar Kasie Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Deden Rukmana saat dihubungi via telepon, Jumat (9/1/2014).
Menurut Deden, tiga kali penertiban terhadap satu toko ban di Jalan Buahbatu ini berlangsung sepanjang 2014. Dia mengatakan, pemilik bisnis ban mobil yang ditertibkan ini sudah membuat perjanjian di atas materai tidak jualan di trotoar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menepis soal 'gunung' ban mobil menutup trotoar itu tidak terpantau pihaknya. Deden berjanji segera menindak tegas toko tersebut.
Lokasi toko penjual ban mobil di Jalan Buahbatu jaraknya dekat, sekitar 500 meter dari markas Satpol PP Kota Bandung. Tumpukan ban susunannya rapi menjulang setinggi enam meter hingga menyentuh tembok lantai dua. Patut disesalkan, keberadaan tumpukan ban itu sangat merugikan bagi pejalan kaki karena menutup trotoar jalan.
(bbn/ern)