"Kapan gaji gubernur naik? Karena sebelum Pak SBY lengser itu sudah ditandatangani," ujar Imas, Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PKB.
Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan bahwa kenaikan gaji menunggu kondisi keuangan negara membaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan terdengar sudah ditandatangani Pak SBY soal kenaikan gaji ini tapi sampai sekarang belum terealisasi makanya saya tanya," tuturnya.
Saat disinggung apakah laik gaji gubernur dinaikkan, ia menyebut ideal tidaknya gaji merupakan hal yang subjektif.
"Rasional atau tidak naik gaji sih subjektif ya. Gaji pokok gubernur kan cuma Rp 3 juta, itu kan tidak laik," kata Imas.
Ia mengaku hanya menyoroti sisi yuridisnya saja bahwa keputusan yang sudah dibuat seharusnya bisa segera dilaksanakan.
"Kalau sudah ditandatangani kenapa sampai sekarang tidak dilakukan. Kalau (gaji) gubernur naik, dewan kan ikut naik," tuturnya sambil tertawa.
(tya/ern)