Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata Selasa (6/1/2015). Jaksa Penuntut Umum Cecep Hermawan menyebut Sigit bersalah telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan dan menyiarkan pornografi. Seperti diketahui foto syur itu adalah Rinada bersama mantan suaminya, Yurel. Keduanya musisi asal Bandung.
Dalam uraiannya JPU Cecep mengungkapkan, ada dua hal yang didakwakan kepada sigit. Pertama, Sigit didakwa Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sigit dianggap telah bertindak untuk membeli kemudian menyediakan situs yang berisikan konten pornografi. Untuk melaksanakan niatnya, terdakwa membeli domain di www.rumahweb.com kemudian domain tersebut didaftarkannya dengan nama www.melisaonline.com.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk dakwaan kedua, terdakwa yang merupakan warga asal Purworejo Jateng itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sigit dinilai dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Untuk pasal yang ada di dalam UU ITE ini, ancamannya 6 tahun penjara. Ancaman dendanya maksimal satu miliar," ujar Cecep.
Sidang lanjutan untuk perkara ini akan dilanjutkan Selasa (13/1/2015) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
(avi/ern)