Sebar Foto Syur Rinada 'PNS', Sigit Terancam 18 Tahun Penjara

Sebar Foto Syur Rinada 'PNS', Sigit Terancam 18 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 06 Jan 2015 16:34 WIB
Bandung - Sigit Priambodo (24), terdakwa kasus penyebaran foto potongan video mesum wanita berseragam PNS Pemkot Bandung, menjalani sidang perdananya. Atas perbuatannya itu, Sigit dijerat UU ITE dan UU pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata Selasa (6/1/2015). Jaksa Penuntut Umum Cecep Hermawan menyebut Sigit bersalah telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan dan menyiarkan pornografi. Seperti diketahui foto syur itu adalah Rinada bersama mantan suaminya, Yurel. Keduanya musisi asal Bandung.

Dalam uraiannya JPU Cecep mengungkapkan, ada dua hal yang didakwakan kepada sigit. Pertama, Sigit didakwa Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sigit dianggap telah bertindak untuk membeli kemudian menyediakan situs yang berisikan konten pornografi. Untuk melaksanakan niatnya, terdakwa membeli domain di www.rumahweb.com kemudian domain tersebut didaftarkannya dengan nama www.melisaonline.com.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menarik minat orang melihat dan memasang iklan di webnya, terdakwa mengisi atau mengupload konten yang berisi pornografi. Antara lain foto seorang perempuan yang sedang bersetubuh dengan laki-laki dengan menggunakan seragam PNS Kota Bandung," terang Cecep.

Untuk dakwaan kedua, terdakwa yang merupakan warga asal Purworejo Jateng itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sigit dinilai dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Untuk pasal yang ada di dalam UU ITE ini, ancamannya 6 tahun penjara. Ancaman dendanya maksimal satu miliar," ujar Cecep.

Sidang lanjutan untuk perkara ini akan dilanjutkan Selasa (13/1/2015) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads