"Mereka tidak punya izin edar. Produknya juga palsu," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di lokasi penggerebekan.
Perusahaan yang membuka pabrik rumahan tersebut terancam dengan UU Kesehatan No 36 tahun 2009. "Mereka meracik tanpa keahlian," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahan baku kan ditakar, sejauh mana kulit bisa menahan. Kalau ini kan enggak ditakar, tidak ada petunjuknya," tuturnya.
Akibatnya, kulit yang menggunakan produk palsu tersebut bisa mengalami hal-hal yang tak diinginkan seperti kelembaban kulit yang berkurang hingga kulit terbakar.
"Efeknya bisa bikin kulit kendor sampe terbakar," kata Angesta.
Produk yang dibuat oleh pabrik rumahan ini antara lain body lotion, washing gel, body butter dan bath salt.
(tya/ern)