Kasus korupsi pengadaan alat Portable Data Terminal (PDT) di BUMN PT Pos Indonesia itu terjadi di tahun 2012/2013. Proyek tersebut
diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 10,5 miliar.
Kasus ini menjerat Dirut PT Pos Indonesia Budi Setiawan selaku tersangka. Selain Budi, kasus pengadaan sebanyak 1.725 unit alat PDT ini juga telah menetapkan beberapa tersangka lain, yakni Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia, Budhi Setyawan, karyawan Pos Muhajirin serta Direktur PT Datindo Infonet Prima (PT DIP) rekanan proyek tersebut yakni Effendy Christina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susilo berharap pelimpahan berkas perkara tersebut cepat dilakukan. Dengan begitu pihaknya bisa menetapkan jadwal sidang. Rencananya sidang akan digelar hari Senin dan Rabu bersama sidang tipikor lain yang sedang berjalan.
"Karena sesuai aturan jadwal yang baru, semua perkara korupsi akan disidangkan pada hari Senin dan Rabu. Sedangkan untuk perkara sidang pidana
umum hari Selasa dan Kamis," terang Susilo.
(avi/ern)