"Perda KTR berisi larangan merokok di sejumlah titik yakni fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya,β ungkap Achmad Fahmi Wakil Walikota Sukabumi kepada Detikcom, sekira pukul 13.45 WIB, Senin (5/1/2015).
Hingga akhir Januari ini, kata Fahmi, pihaknya masih dalam tahap menggencarkan sosialisasi Perda KTR bersama dengan Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. "Sosialisasi kita genjot agar Perda KTR ini diketahui secara luas oleh masyarakat," imbuh Fahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tahu kang apalagi dendanya segede itu, kalau memang ada mestinya pemerintah juga menyiapkan sarana khusus untuk para perokok," aku Eman (34) salah seorang pengunjung RSUD R Syamsudin SH.
(ern/ern)