Selama 2014, Polrestabes Bandung Tangani 207 Kasus Narkoba dan Makanan Berbahaya

Selama 2014, Polrestabes Bandung Tangani 207 Kasus Narkoba dan Makanan Berbahaya

- detikNews
Minggu, 04 Jan 2015 17:43 WIB
Bandung - Selama 2014, sebanyak 273 orang terpaksa mendekam di Tahanan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung selama tahun 2014. Mereka terdiri dari pengedar, pembuat, dan pengguna narkoba serta obat-obatan ilegal. Beberapa di antaranya juga pembuat makanan yang membahayakan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Nugroho Arianto, Minggu (4/1/2015).

"Pada tahun 2014, kami menangani 207 kasus narkoba, obat-obatan ilegal serta makanan yang membahayakan masyarakat," katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoyol menyebut, jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2013 sendir Satserse Narkoba Polrestabes Bandung menangani 174 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 247 orang.

"Dari 274 tersangka, pengguna atau yang saat ditangkap menguasai narkoba jumlahnya 168 orang. Kemudian pengedar narkoba atau obat-obatan ilegal seperti obat untuk aborsi jumlahnya 97 orang. Sementara produsen ada delapan orang," jelasnya.

Prodsen makanan ini menurut Yoyol mayoritas adalah produsen mi berformalin. Pelakunya sendiri cukup beragam mulai dari yang berusia di bawah 20 tahun dan di atas 30 tahun. "Yang paling banyak yang umurnya di atas 30 tahun. Total tersangkanya yang di usia di atas 30 tahun ada 61 persen," katanya.

Sementara untuk jumlah barang bukti yang diamankan, ganja mencapai 10 kilogram, sabu-sabu 248,6 gram, ekstasi 534 butir, obat palsu atau daftar G ada 421.199 butir dan mi formalin yang disita jumlahnya 5.050 kilogram.

Untuk itu, pada tahun 2015 ini, Polrestabes Bandung akan terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Yoyol pun meminta masyarakat tak segan-segan memberikan informasi kepada polisi jika menemukan atau mengetahui peredaran dan penyalahgunaan barang haram serta makanan berbahaya.

"Kami juga tidak akan menolerir anggotan yang kedapatan menggunakan narkoba," tandasnya.

(avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads