"Sudah ada 80 STNK roda dua dan 25 STNK roda empat palsu yang dibuat oleh para pelaku," ujar Waka Polrestabes Bandung AKBP Awal Chairuddin didampingi Kapolsek Lengkong Kompol Jaya Hardianto di Polsek Lengkong, Jalan Buah Batu, Senin (29/12/2014).
Ia pun mengimbau masyarakat untuk waspada jika ada orang yang menjual kendaraan dengan harga murah. "Karena, bisa jadi kendaraan tersebut hasil curian atau STNK-nya palsu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti petugas samsat akan menyampaikan. Kalau ada perbedaan data bisa diketahui," tutur Awal.
Para pelaku pemalsuan STNK saat ini mendekam di tahanan Mapolsekta Lengkong dan akan dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.
(abc/avi)