Dalam rilis yang diterima detikcom, Bupati Karawang, Ade Swara diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Karawang masa jabatan tahun 2010-2015, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Gubernur Ahmad Heryawan (Aher) menjelaskan sesuai ketentuan pasal 86 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karawang perlu menunjuk Cellica Nurrachadiana Wakil Bupati Karawang masa jabatan 2010-2015 untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Bupati Karawang sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1067 Tahun 2010 tanggal 19 desember 2013, Ade Swara disahkan pengangkatannya sebagai Bupati Karawang masa jabatan 2010-2015.
Kemudian pada 25 november 2014, Ade swara ditetapkan menjadi terdakwa dan berkas perkaranya telah dilimpahkan dari KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung, dengan nomor register perkara : 126/pid.sus-tpk/2014/pn bdg.
Menindaklanjuti nomor register perkara tersebut, Pemprov Jabar telah menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri, nomor 131/6847/pem.um tanggal 4 desember 2014, hal usulan pemberhentian sementara bupati karawang a.n. Drs. H. Ade Swara, MH.
Seperti diketahui Ade Swara dan istrinya Nurlatifah diancam hukuman Pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dalam Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal Pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(avi/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini