Korupsi Alkes, Mantan Dirut RS Cibabat Cimahi Divonis 1 Tahun Penjara

Korupsi Alkes, Mantan Dirut RS Cibabat Cimahi Divonis 1 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 24 Des 2014 16:14 WIB
Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Cibabat Kota Cimahi, dr Endang Kesuma Wardani dengan hukuman penjara 1 tahun. Endang juga dituntut membayar denda Rp 50 juta yang jika tidak diganti subsidair dengan kurungan satu bulan penjara.

Sidang putusan atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (24/12/2014). Ketua Majelis Hakim yang bertugas dalam kasus tersebut yakni Djoko Indiarto.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama. Menjatuhkan pidana satu tahun penjara dan Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan satu bulan penjara," ujar Djoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan.

Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa berdampak kerugian negara yang cukup besar dan kurang berhati-hati sebagai kuasa pengguna anggaran.

"Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga cukup lama mengabdi kepada negara," sebtunya.

Kasus yang menyeret Endang tersebut terjadi pada tahun 2011 yang bermula dari adanya bantuan dana dari APBD Propinsi Jabar senilai Rp 9 miliar untuk pengadaan 17 macam alat kesehatan untuk RSU Cibabat.

Adanya bantuan pengadaan alkes itu rupanya diketahui oleh Nur Annisa, sales manager PT Behrindo Nusa Perkasa untuk menawarkan alkes ke dr Endang. Setelah melakukan pertemuan beberapa kali akhirnya disetujui pengadaan alkes itu sesuai yang ditawarkan Nur Annisa.

Dalam pengadaan alkes itu menurut jaksa, dr Endang melakukan kesalahan yakni menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tidak menyusun berdasarkan harga pasar dan survei namun menggunakan harga yang diberikan oleh Nur Annisa yang harganya jauh lebih tinggi.

Hal tersebut bertentangan dengan peraturan presiden no 54 tahun 2010 tentang pengafaan barang dan jasa. Kemudian dalam perjalanannya diketahui bahwa PT Behrindo Nusa Perdana dibuat seolah-olah merupakan sub distributor dari tiga perusahaan distributor alkes.

Selanjutnya pengadaan barang tersebut setelah dikirim ternyata tidak sesuai spesifikasi. Akibat perbuatan terdakwa dr Endang dan Nur Annisa dinilai telah memperkaya PT Behrindo Nusa Perkasa senilai Rp 3,1 miliar.

Menurut jaksa Suroto, terdakwa dr Endang bersama-sama Nur Annisa telah melanggar pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan primer.

(avi/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads