Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Karawang dan Istrinya

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Karawang dan Istrinya

- detikNews
Selasa, 23 Des 2014 12:24 WIB
Bandung - Majelis hakim Tipikor menolak eksepsi terdakwa Bupati Nonaktif Kabupaten Karawang Ade Swara dan Istrinya Nurlatifah dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (23/12/2014).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Nawawi Pamolango tersebut menolak eksepsi yang diajukan terdakwa. "Majelis berpendapat dakwaan jaksa sudah cermat dan lengkap," ujar Ketua Majelis Hakim, Selasa (23/12/2014).

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum terdakwa menolak dakwaan yang disampaikan JPU KPK. Mereka menilai dakwaan yang dibuat Jaksa KPK tidak cermat sehingga batal demi hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi penolakan dari majelis hakim atas eksepsinya, Ade Swara mengaku tidak kaget."Saya tidak kaget kalau eksepsi ditolak. Saya berusaha mengungkapkan apa yang terjadi yang sebenarnya, versi saya," singkatnya Ade usai persidangan.

Atas putusan sela tersebut, sidang dilanjutkan tahun 2015 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi."Jumlah saksi ada 135, tapi JPU akan menghadirkan 80 saksi. Pemeriksaan saksi ini termasuk termasuk dakwaan pertama dan kedua. Tahun depan akan menghadirkan 4 sampai 5 saksi dulu," ujar Penasehat Hukum kedua terdakwa, Wienarno Djati.

Seperti diketahui Ade Swara dan Nurlatifah diancam hukuman Pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dalam Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal Pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads