Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Nawawi Pamolango tersebut menolak eksepsi yang diajukan terdakwa. "Majelis berpendapat dakwaan jaksa sudah cermat dan lengkap," ujar Ketua Majelis Hakim, Selasa (23/12/2014).
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum terdakwa menolak dakwaan yang disampaikan JPU KPK. Mereka menilai dakwaan yang dibuat Jaksa KPK tidak cermat sehingga batal demi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan sela tersebut, sidang dilanjutkan tahun 2015 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi."Jumlah saksi ada 135, tapi JPU akan menghadirkan 80 saksi. Pemeriksaan saksi ini termasuk termasuk dakwaan pertama dan kedua. Tahun depan akan menghadirkan 4 sampai 5 saksi dulu," ujar Penasehat Hukum kedua terdakwa, Wienarno Djati.
Seperti diketahui Ade Swara dan Nurlatifah diancam hukuman Pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dalam Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal Pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(avi/ern)