Dituturkan Jenni Wihartini, Kepala Divisi Regional BPJS Kesehatan Jabar, pada bulan Desember ini BPJS menerima banyak sekali pendaftaran dari perusahaan untuk karyawannya.
"Kita ini diserbu perusahaan yang mau daftar. Padahal seharusnya mendaftar dari bulan Oktober," ujar Jenni dalam acara Media Gathering di Restoran The Palm, Jalan Lombok, Senin (22/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pengurusan keanggotaan BPJS Kesehatan, Jenni menyebut dibutuhkan data seperti NIK, tanggal lair dan rujukan pertamanya, misalnya dokter pribadi atau puskesmas mana.
"Setidaknya kalau ada data tanggal lahir dan rujukan pertama, kita bisa bantu carikan NIk di Disdukcapil," jelas Jenni.
Ia pun belum bisa menyebut ada berapa perusahaan yang akan dikenai sanksi per 1 Januari nanti. "Bola panasnya sekarang ada di kami. Mereka bisa bilang kalau sudah mendaftar, padahal data belum lengkap," katanya.
Sanksi yang akan diberikan disebutkan Jenni yaitu teguran sebanyak 2 kali serta denda sebesar iuran yang seharusnya dibayarkan. "Perusahaan juga bisa dikenai sanksi administrasi berupa tidak diberikannya palayanan publik seperti perpanjangan izin dan tidak boleh ikut tender," pungkas Jenni.
(tya/ern)