Pejabat Dinas Bina Marga Jabar Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan

Pejabat Dinas Bina Marga Jabar Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 20:28 WIB
Bandung -

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar menetapkan Kepala Balai Pengelolaan Jalan wilayah III Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Engkos Kostaman sebagai tersangka. Ia diduga melakukan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 24 miliar.

"Setelah mendapatkan dua alat bukti akhirnya Kejati Jabar menetapkan tersangka pada Engkos Kostaman sebagai Kepala Balai Pengelolaan Jalan Wilayah III," ujar Suparman Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar kepada wartawan, Jumat (19/12/2014).

Berdasarkan surat Perintah Penyidikan No sprint : print-641/O.2/Fd.1/12/2014 tanggal 18 Desember 2014, status Engkos kini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga penyidik pun menetapkan status tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suparman menjelaskan kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2013 dimana Dinas Binamarga Propinsi Jabar Balai Pengelolaan jalan wilayah III terdapat anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan sekitar Rp 24 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukan untuk belanja pegawai sekitar Rp 9 miliar, belanja barang/jasa sekitar Rp 14 miliar.

"Sisanya untuk belanja modal," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan jaksa penyelidik Kejati Jabar menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut. Kemudian tim jaksa yang dipimpin oleh Asisten Pembinaan Kejati Jabar Tatang Sutarna melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar.

"Kerugian negara ini bersifat sementara dan baru ditemukan tim penyidik belum pada penghitungan dari BPKP," ujarnya.

Menurut penyelidikan pelaku membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dan pengerjaan proyek seolah-olah benar alias fiktif.

Pengerjaan proyek pemeliharaan jalan yang masuk wilayah III tersebut yakni wilayah Purwakarta, Karawang, Subang, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

Tim penyidik Kejati Jabar akan terus mengembangkan kasus ini karena tidka tertutup kemungkinan tersangkanya tidak hanya satu.

"Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Karena korupsi biasanya tidak dilakukan satu orang tapi banyak orang," tuturnya.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads