Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar menetapkan Kepala Balai Pengelolaan Jalan wilayah III Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Engkos Kostaman sebagai tersangka. Ia diduga melakukan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 24 miliar.
"Setelah mendapatkan dua alat bukti akhirnya Kejati Jabar menetapkan tersangka pada Engkos Kostaman sebagai Kepala Balai Pengelolaan Jalan Wilayah III," ujar Suparman Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar kepada wartawan, Jumat (19/12/2014).
Berdasarkan surat Perintah Penyidikan No sprint : print-641/O.2/Fd.1/12/2014 tanggal 18 Desember 2014, status Engkos kini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga penyidik pun menetapkan status tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggaran tersebut diperuntukan untuk belanja pegawai sekitar Rp 9 miliar, belanja barang/jasa sekitar Rp 14 miliar.
"Sisanya untuk belanja modal," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan jaksa penyelidik Kejati Jabar menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut. Kemudian tim jaksa yang dipimpin oleh Asisten Pembinaan Kejati Jabar Tatang Sutarna melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar.
"Kerugian negara ini bersifat sementara dan baru ditemukan tim penyidik belum pada penghitungan dari BPKP," ujarnya.
Menurut penyelidikan pelaku membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dan pengerjaan proyek seolah-olah benar alias fiktif.
Pengerjaan proyek pemeliharaan jalan yang masuk wilayah III tersebut yakni wilayah Purwakarta, Karawang, Subang, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
Tim penyidik Kejati Jabar akan terus mengembangkan kasus ini karena tidka tertutup kemungkinan tersangkanya tidak hanya satu.
"Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Karena korupsi biasanya tidak dilakukan satu orang tapi banyak orang," tuturnya.
(tya/ern)