Polda Jabar Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan Koperasi Cipaganti ke Kejari

Polda Jabar Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan Koperasi Cipaganti ke Kejari

- detikNews
Kamis, 18 Des 2014 17:34 WIB
Bandung - Polda Jabar melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan mitra kerja Koperasi Cipaganti yang nilainya hingga Rp 3,2 Triliun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Ada empat tersangka yang dilimpahkan. Mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Bandung Dwi Hartanta saat ditemui di kantornya, Jalan Jakarta, Kamis (18/12/2014).

"Ada empat tersangka yang sekarang sedang diperiksa oleh Jaksa dan Kasi Pidum. Sekarang sedang diurus administrasinya, jadi detil nama-namanya saya belum tahu," ujar Dwi. Seperti diketahui kasus penggelapan koperasi Cipaganti Karya Guna Persada menjerat bos Cipaganti yaitu Andianto, Djulia Sri Rejeki dan Yulinda Tjendrawati

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dwi, Polda Jabar juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya Bus, surat-surat penting dan alat berat. Namun ia belum bisa menyebutkan secara detil nama-nama barang bukti tersebut.

"Beberapa barang bukti itu memang sifatnya sulit untuk memindahkannya dan perlu lahan yang cukup luas. Tapi dimanapun nantinya barang bukti itu, harus aman dan dibawah pengawasan Kejaksaan maupun yang dititipinya," terang Dwi.

Lebih lanjut Dwi mengatakan, setelah Keempat tersangka selesai diperiksa, akan langsung digelandang ke Rutan Kebonwaru.

"Setelah ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari. Kalau sebelum 20 hari jaksa sudah siap, maka aan langsung dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk penetapan hari sidang," ucapnya.

Dwi mengatakan, pihaknya tidak akan memperlama proses penyelesaian perkara tersebut. Maka itu ia pun berharap orang-orang yang terlibat dalam kasus ini bersikap kooperatif sehingga penyelesaian perkara ini lancar.

"Kita menurut azaz cepat biaya ringan. Kami harap yang terkait dengan kasus ini, yang diundang yang dipanggil sebagai saksi, hendaknya hendaknya tepat hadir sehingga penyelesaian perkara ini lancar.
Β 

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads