Asep Priatna (44), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung. Ayah bejat tersebut dinilai terbukti bersalah melanggar pasar berlapis.
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa digelar tertutup di Pengadilan L.L.R.E Martadinata, Kamis (18/12/14). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Istining Kadariswati.
Dalam surat tuntutannya, JPU Dina Anne S menyebut terdakwa dituntut hukuman 12 tahun penjara. Asep dinilai telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, YS (18), hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa," ujar Anne saat ditemui wartawan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/12/14).
Seperti diberitakan sebelumnya, Asep tega mencabuli, menyetubuhi hingga menghamili YS, anak kandungnya sendiri selama 7 tahun sejak 2007 silam.
Kejadian bermula saat YS yang masih duduk di bangku kelas 6 SD baru saja pulang menghadiri acara perpisahan. YS kemudian diiming-imingi permen untuk melayani hasratnya bejat ayahnya itu. Terdakwa kemudian melakukan aksi pencabulan kepada korban dengan ancaman akan dibunuh apabila memberitahu kejadian tersebut.
Aksi terdakwa semakin menjadi-jadi. Terlebih setelah istri pelaku atau ibu korban meninggal dunia. Buntutnya, YS mengandung anak yang diduga akibat perbuataan terdakwa pada Februari 2012 lalu. Saat itu, YS kemudian dinikahkan oleh terdakwa dengan laki-laki lain pada tahun 2012. Ys dinikahkan diduga karena ingin menutupi aksi terdakwa. Namun suami YS meninggal dunia di tahun 2013.
Kasus ini terungkap setelah keluarga tak tahan dengan aksi bejat terdakwa, hingga akhirnya melapor ke Polrestabes Bandung.
(avi/ern)