Ditjen Pajak Serahkan 4 Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Kejati Jabar

Ditjen Pajak Serahkan 4 Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Kejati Jabar

- detikNews
Kamis, 18 Des 2014 12:23 WIB
Bandung - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyerahkan empat tersangka faktur pajak fiktif ke Kejati Jawa Barat. Komplotan ini merugikan negara sekitar Rp 15 miliar. Bahkan salahsatu orang tersangka, merupakan istri dari terpidana kasus serupa.

Keempat tersangka itu adalah U, S, R, dan E. Mereka diduga telah membantu dan turut serta menerbitkan faktur pajak fiktif melalui perusahaan PT Rezatama Niaga Sepakat, PT Menoreh Persada Mandiri, dan PT Samudera Victory Abadi.

Menurut Kajati Jabar Ferry Wibisono, penyidikan atas empat tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus Sumarno yang divonis bersalah oleh Pengadilan Cibinong. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menertibkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hukuman penjaranya tidak tahu, tapi dendanya sampai Rp 25 miliar," ujar Ferry.

Di tempat yang sama, Direktur Intelijen dan Penyidikan Dirjen Pajak Yuli Kristiyono mengatakan tindak pidana faktur pajak fiktif ini dimulai pada tahun pajak 2008 sampai 2012.

Modus operandinya, Sumarno menjual faktur pajak fiktif kepada U seharga 16 persen dari nilai PPN (pajak pertambahan nilai) yang tertera dalam faktur pajak. Selanjutnya faktur pajak fiktif itu dijual U kepada S seharga 22,5 persen dari nilai PPN. Lalu S menjualnya pada R seharga 25 persen dari nilai PPN.

"R menjual lagi faktur pajak kepada perusahaan-perusahaan pengguna faktur pajak seharga 40 persen dari nilai Ppn," jelas Yuli.

Uang hasil penjualan komplotan ini ditampung di rekening E, yang merupakan istri dari Sumarno.

Menurut Yuli sedikitnya ada 47 perusahaan yang menggunakan faktur pajak dari komplotan ini.

"Jadi keuntungan bagi perusahaan yakni mengurangi PPN yang harusnya disetor ke kas negara. Kerugiannya akibat Sumarno Rp 25 miliar, dan dari keempat tersangka Rp 15 miliar. Kalau total kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Yuli.

Keempatnya dijerat pasal 39 A jo pasal 43 ayat 1 UU No 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah diubah UU nomor 16 tahun 2009 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mereka telah ditahan sejak 27 Oktober di Mabes Polri. Setelah dilimpahkan hari ini, keempatnya kembali dibawa ke Mabes Polri untuk ditahan. Mereka akan disidangkan di PN Cibinong.

"Sesuai undang-undang, paling lama 6 tahun penjara, denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak," ujar Yuli.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads