Alasan ekonomi memicu dua juru parkir di Kota Bandung ini nyambi mencuri sepeda motor. Polisi berhasil menyita lima unit motor hasil kejahatan pelaku, Widi alias Ipey (28) dan Andi Permana (22).
Terungkapnya ulah kawanan garong ini berawal sewaktu polisi mendapat laporan masyarakat yang resah lantaran juru parkir di Alun-alun Ujungberung menenteng pisau. Belakang diketahui juru parkir itu ternyata Widi.
"Anggota mengecek laporan warga, lalu menggeledah tas seorang juru parkir. Selain membawa pisau, dia (Widi) menyimpan kunci astag atau letter T," ucap Kapolsek Ujungberung Kompol Nana Mulyatna kepada wartawan di Mapolsek Ujungberung, Jalan AH Nasution, Rabu (17/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya mengaku mencuri motor di sejumlah lokasi. Terakhir, aksi pencurian berlangsung di area parkir tempat Andi bekerja.
"Modusnya merusak lubang kunci motor menggunakan kunci letter T. Barang bukti disita berupa lima unit motor, pisau, dan kunci astag. Kami masih menfalami penyelidikan," ujar Nana.
Widi dan Andi kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Ujungberung. Keduanya diganjar Pasal 2 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Widi mengaku motor curian itu dijual seharga Rp 2 juta ke penadah di kawasan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. "Kepepet perlu uang. Cari duit tambahan, jadinya curi motor," ucap Widi singkat.
(bbn/ern)