Triswanto adalah pejabat pembuat komitmen alat kesehatan untuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (Poned). Sedangkan Amir, anggota tim teknis pengadaan. Keduanya diperiksa sejak pagi.
"Mereka ditahan karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti," ujar Kasie Penerangan Hukum Kejati Jabar Suparman di Kantor Kejati, Jalan LRE Martadinata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk satu tersangka lainnya yaitu Susi, pejabat pembuat komitmen pengadaan alat kesehatan untuk Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (Ponek), belum diperiksa karena sedang umroh.
"Nanti setelah pulang, kita jadwalkan pemeriksaan untuk yang bersangkutan," kata Suparman. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September lalu.
Kuasa hukum kedua terdakwa dari Biro Hukum Paguyuban Pasundan, Saim Aqsinudin menyatakan pihaknya keberatan dengan penahanan kliennya. Karena itu, kliennya menolak menandatanganni surat penahanan mereka. "Itu memang hak mereka (penyidik), tapi kami juga punya hak," tegasnya.
Menurut Saim, pemeriksaan terhadap kliennya hari ini belum menyentuk materi perkara. Karena itu ia mengaku heran kenapa kliennya ditahan.
"Tadi diperiksa datar-datar saja, masih sebatas identitas dan pertanyaan awal-awal belum ke materi perkara, tahu-tahu klien saya ditahan,"protesnya.
Meskipun begitu, Saim tak bisa berbuat apa-apa, saat dua kliennya langsung digiring menuju mobil dan dibawa ke Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta.
(ern/ern)