Sasaran pedagang yaitu pemilik mobil yang wira-wiri melintasi pusat keramaian dan jalur protokol Kota Bandung. Mereka jeli memanfaatkan aturan Pemkot Bandung soal mobil tanpa tong sampah harus membayar denda Rp 250 ribu. Sanksi denda itu tertuang dalam Perda K3.
"Lumayan, pagi sampai sore laku 20 tong sampah. Tiap hari seperti itu," ucap Yusuf (35), salah satu pedagang tong sampah, sewaktu ditemui di prapatan Jalan Djunjunan (Pasteur)-Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, Rabu (17/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya denda bagi mobil tanpa tong sampah ini membawa berkah. Jadi menambah penghasilan," tutur Yusuf.
Senada diungkapkan Iip (43). Ditemui di lokasi sama, dia mengaku setiap hari sanggup menjual 10 lebih tong sampah. "Laris manis. Pembelinya beragam. Ada pengendara mobil pelat D (Bandung) dan B (Jakarta)," ujar Iip yang
Lokasi tempat Iip dan Yusuf berjualan sangat strategis atau dekat Gerbang Tol Pasteur. Sedikitnya 10 pedagang mangkal di area tersebut.
Satu tong sampah ukuran kecil berbahan plastik itu harganya mulai Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu. Mereka mendapatkan tong sampah dari seorang penyuplai. Para pedagang membeli tong sampah dari penyuplai seharga Rp 17.500. "Pemilik mobil 'kan enggak mau kena denda, makanya banyak yang membeli tong sampah," ujar Iip yang baru satu minggu menjual wadah sampah.
Kini Bandung 'dikepung' para pedagang tong sampah. Keberadaan mereka ini menjalar ke mana-mana, seperti terpantau di Jembatan Layang Pasupati, perempatan Jalan Cikapayang-Jalan Djuanda (Dago), dan perempatan Jalan Martadinata-Jalan Dago.
(bbn/ern)











































