Sudah Jadi Terpidana, Eks Kepala DPKAD Bandung Kembali Jadi Terdakwa Korupsi

Sudah Jadi Terpidana, Eks Kepala DPKAD Bandung Kembali Jadi Terdakwa Korupsi

- detikNews
Rabu, 17 Des 2014 14:59 WIB
Bandung -

Terpidana kasus suap hakim bansos hakim Pemkot Bandung Herry Nurhayat kembali menjalani sidang, Rabu (17/12/2014). Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung tersebut jadi terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Bansos Tahun Anggaran 2012. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Herry sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dalam kasus suap hakim bansos bersama Toto Hutagalung, Setyabudi Tejocahyono dan Asep Triana.

Kali ini Ia kembali dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 30 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Endang Makmun. Dalam dakwaannya, tim JPU yang dipimpin Rinaldi Umar menyebutkan Herry didakwa dengan pasal subsideritas. Dakwaan primer Herry dijerat Pasal 2 UU No 30 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana.

Sedangkan dakwaan subsider yakni pasal 3 UU No 30 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana.

"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Rinaldi saat ditemui usai persidangan.

Rinaldi mengatakan, secara umum dakwaan Herry hampir serupa dengan terdakwa sebelumnya, yakni Entik Musafik yang dituntut 10,5 tahun.

"Hampir sama, kerugiannya juga sama. Namun ada penambahan sedikit karena dia perannya sebagai pejabat Pemkot dalam hal ini Kepala DPKAD," terangnya.

Menurut Rinaldi, Herry yang saat itu menjabat sebagai kepala DPKAD berperan dalam penandatanganan dana hibah tersebut. Mulai dari penandatanganan NPHD (Nota Pernjanjian hibah daerah) hingga terbitnya SPM (surat perintah membayar).

Dalam NPHD tersebut ditemukan adanya tandatangan fiktif dan tidak dibuat sebagaimana mestinya. Salah satunya perbedaan nama dalam Daftar Penerima Anggaran (DPA).

"Dalam dakwaan ini, kepala DPKAD yang kita dakwakan bertanggungjawab atas atas kerugian negara yang Rp 8 miliar ini. Makanya kita minta pertanggungjawabannya di pengadilan," ucapnya.

Atas dakwaan itu, Herry dan penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada Rabu (24/12/2014).

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads