Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri Didi Harsoadi dan Anita Angrainy yang diketuai Majelis Hakim Wasdi Permana di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (15/12/2014).
Majelis hakim menyatakan kelima tekdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana pada pasangan suami istri tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa cukup banyak, sementara hal-hal yang meringankan, majelis hakim tidak menemukannya.
"Terdakwa telah menimbulkan kesedihan kehilangan yang mendalam bagi keluarga korban. Anak korban yang merupakan anak satu-satunya jadi yatim. Terdakwa juga sadis dan korban tidak punya kesalahan terhadap terdakwa," jelas Hakim Wasdi.
Seluruh terdakwa juga telah memenuhi unsur dalam dakwaan primair yaitu pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
Kelimanya menunduk saat mendengarkan putusan dari majelis hakim. Atas putusan tersebut, Raga Mulya dan Wedha Sandrajaya dan Teulu Samsul menyatakan akan pikir-pikir dulu. Sementara Dedi Murdani dan Saimuddin menyatakan akan banding.
Pembunuhan ini bermula bermula dari penjualan rumah milik korban di Jalan Batu Indah Raya No 46 A Batununggal Bandung. Raga dibawa oleh kenalan korban pada Agustus 2013 karena berminat membeli rumah korban.
Saat Raga ingin mengajukan KPR rupanya tidak disetujui bank. Namun raga begitu berhasrat memiliki rumah tersebut sehingga mencoba mencari
jalan lain. Raga kemudian bertemu Wedha yang memiliki utang pada Raga sebesar Rp 130 juta. Namun Wedha tak memiliki uang dan justru tengah
ditagih utang oleh debt collector yaitu Teuku.
Wedha memberikan ide untuk mendapatkan uang dengan cepat yaitu dengan cara mengambil sertifikat rumah dan menggadaikannya pada orang lain dengan syarat rumah tersebut harus sudah kosong.
Raga dan Wedha kemudian berencana untuk membunuh korban agar bisa mengambil sertifikat rumah sekaligus mengosongkannya. Menurut Wedha, Teuku bisa melakukan pembunuhan tersebut.
Raga mengatakan pada Wedha, jika pembunuhan tersebut terlaksana, maka hutang Wedha pada Raga akan dianggap lunas sekaligus utang Wedha ke beberapa orang lainnya akan dibayarkan. Namun dalam percobaan pertama Teuku gagal menghabisi Didi sehingga ia kemudian diminta mencarikan eksekutor yang bisa menyelesaikan pekerjaan membunuh korban.
Raga juga memberikan arahan pada Teuku Samsul, Dedi Murdani dan Saumuddin bagaimana, kapan dan dengan cara apa untuk menghabisi kedua korban.
(avi/ern)