Jadwal pemeriksaan pemilik Banceuy 40A sebenarnya pada Senin 15 Desember, namun pengelola indekos yang diwakili adiknya menyambangi markas Satpol PP di Jalan Martanegara pada Jumat 12 Desember lalu.
"Pengelola indekos mengatakan tidak ada praktik prostitusi," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah saat dikonfirmasi via telepon, Senin (15/12/2014)
Hasil pemeriksaan, kata Teddy, indekos 40A belum melengkapi izin sesuai aturan. "Tidak ada izin ho atau gangguan, mereka punya 55 kamar yang masuk kategori usaha karena biaya per kamarnya Rp 1,5 juta per bulan. Setelah diperiksa IMB, ternyata IMB aslinya buat rumah, berarti harus mengubah IMB untuk usaha," kata Teddy.
Satpol PP, sambung Teddy, hanya memberikan peringatan saja kepada pengelola Banceuy 40A. "Ada dua poin surat pernyataan yang harus dipatuhi pengelola indekos, yaitu melarang penghuni indekos melakukan ruatan asusila, dan segera mengurus izin sesuai peraturan berlaku," ujar Teddy.
Satpol PP berjanji akan menindak tegas pemilik indekos apabila tidak memenuhi dua poin tersebut. "Kami akan terus memantau. Kalau ternyata terbukti melanggar, kami akan segel," tegas Teddy.
Β
(bbn/ern)











































