Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Yance: Kita Lihat Saja Nanti

Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Yance: Kita Lihat Saja Nanti

- detikNews
Jumat, 12 Des 2014 16:17 WIB
Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Yance: Kita Lihat Saja Nanti
Bandung -

Kejati Jabar menahan Irianto MS Syafiuddin alias Yance di Rutan Kebonwaru Bandung. Mantan Bupati Indramayu ini tersandung dugaan kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem (Indramayu) pada 2004 yang merugikan negara sebesar Rp 42 miliar.

"Baik. Sehat," ucap Yance kepada wartawan di Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Jumat (12/12/2014).

Berkemeja putih lengan pendek, Yance tampak pasrah menghadapi proses hukum yang di hadapinya. "Saya serahkan kepada aparat penegak hukum. Saya sebagai warga negara patuh hukum," ujar Yance yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah merasa dikriminalisasi? "Yang jelas dulu tahun 2009 ketika munas di Riau, saya pendukung Pa Surya Paloh. Karena paket waktu itu, Pa Surya Paloh menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar, saya dikondisikan jadi Ketua Golkar Jawa Barat. Tapi beliau gagal, saya berhasil jadi Ketua Golkar (Jabar). Apa kemudian beliau (Surya Paloh) marah kepada saya karena tak mengikuti Nasdem mungkin. Jaksa agungnya juga orang Nasdem," tutur Yance.

Disinggung apakah Yance akan membongkar kasus sebenarnya kasus ini dan siapa terlibat, Yance menjawab singkat. "Kita lihat saja nanti," kata Yance.

Kejagung menahan Yance sejak 5 Desember 2014, setelah itu perkaranya dilimpahkan ke Kejati Jabar. Mantan bupati Indramayu tersebut diduga korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem (Indramayu) pada 2004. Melalui panitia pembebasan lahan, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp 22 ribu permeter persegi menjadi Rp 42 ribu meter persegi. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.

Yance ditahan berdasarkan surat pertintah Kepala Kejari Indramayu nomor: Print-06/0.2.20/Ft.1/12/2014 tanggal 12 Desember 2014. Yance dijerat Pasal 2 atau Pasal 3, Pasal 18 UU No.13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Beliau dibawa ke Rutan Kebonwaru untuk menjalani penahanan selama 20 hari mulai hari ini," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Suparman.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads