Nico Siahaan Acungi Jempol Aturan Denda Sampah di Kota Bandung

Nico Siahaan Acungi Jempol Aturan Denda Sampah di Kota Bandung

- detikNews
Rabu, 10 Des 2014 18:42 WIB
Bandung -

Nico Siahaan mengetahui Pemkot Bandung lagi gencar soal penerapan denda sampah. Paling santer sanksi denda bagi mobil tanpa tong sampah. Anggota DPR RI yang sering ke Bandung mengendarai mobil ini tidak waswas denda sampah.

"Enggak perlu takut. Soalnya saya sudah sejak lama menyediakan tempat sampah di dalam mobil. Saya setuju mobil enggak ada tong sampah itu didenda," ucap Nico sewaktu ditemui di halaman kantor Kelurahan Ciroyom, Jalan Pasar Ciroyom, Kota Bandung, Rabu (10/12/2014).

Pria yang tenar sebagai presenter ini mengacungi jempol kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang menegakkan hukum berupa sanksi denda bagi pelanggar sampah. Kata Nico, perlu aturan tegas untuk mengubah pola pikir masyarakat agar peduli kebersihan dan berperilaku tidak membuang sampah sembarangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberlakuan denda sampah ini patut ditiru kota dan kabupaten lainnya di Indonesia. Ya, Bandung bisa jadi percontohan," ujar Nico.

Pemkot Bandung menerapkan denda sebesar Rp 250 ribu bagi mobil yang terbukti tidak memiliki tempat sampah.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads