Satpol PP Kota Bandung sempat mengamankan delapan perempuan seksi penghuni indekos di Jalan Banceuy 40A. Petugas turut memeriksa delapan pria yang diduga 'tamu' masing-masing perempuan itu.
Plt Kasatpol PP Kota Bandung Meivi Adha Krisna menyebutkan kedelapan perempuan yang menghuni indekos Banceuy 40A itu sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka kedapatan tengah berduaan dengan pria hidung belang di dalam kamarnya masing-masing saat petugas gabungan merazia indekos tersebut pada Senin (8/12) malam.
"Delapan pasangan itu bukan suami istri. Para perempuan penghuni indekos harus menjalani sidang tipiring," ucap Meivi di markas Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Rabu (10/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dibebankan membayar sanksi denda yang nominalnya variatif atau mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Indikasi ke arah sana (mesum) ada. Bangunan indekos di Banceuy 40A itu disinyalir jadi tempat praktik asusila," kata Meivy.
Penyidik PNS Satpol PP Kota Bandung Ahmad Faozan menyaksikan sidang tipiring yang kemarin digelar. "Di hadapan hakim, perempuan penghuni indekos itu mengaku salah dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka sanggup membayar denda. Kalau pria yang kedapatan berada di tiap kamar perempuan itu hanya didata identitas diri dan diminta keterangan," ucap Faozan.
Delapan perempuan penyewa kamar indekos Banceuy 40A yang menjalani sidang tipiring ini berusia 19 hingga 22 tahun. Menurut Faozan, para perempuan itu mengaku pekerja tempat hiburan malam.
"Ada yang kerjanya jadi pemandu lagu, ada juga mengaku sebagai terapis di tempat pijat. Masih muda-muda mereka," tutur Faozan.
(bbn/ern)