Ini Profil Perempuan Seksi Penghuni Indekos Banceuy 40A

Ini Profil Perempuan Seksi Penghuni Indekos Banceuy 40A

- detikNews
Rabu, 10 Des 2014 11:27 WIB
Penghuni Banceuy 40A sedang sidang tipiring/dok Satpol PP
Bandung -

Satpol PP Kota Bandung sempat mengamankan delapan perempuan seksi penghuni indekos di Jalan Banceuy 40A. Petugas turut memeriksa delapan pria yang diduga 'tamu' masing-masing perempuan itu.

Plt Kasatpol PP Kota Bandung Meivi Adha Krisna menyebutkan kedelapan perempuan yang menghuni indekos Banceuy 40A itu sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka kedapatan tengah berduaan dengan pria hidung belang di dalam kamarnya masing-masing saat petugas gabungan merazia indekos tersebut pada Senin (8/12) malam.

"Delapan pasangan itu bukan suami istri. Para perempuan penghuni indekos harus menjalani sidang tipiring," ucap Meivi di markas Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Rabu (10/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses sidang tipiring oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung berlangsung di markas Satpol PP Kota Bandung pada Selasa (9/12) kemarin. Hakim memvonis delapan perempuan penghuni indekos Banceuy 40A itu terbukti melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf bbb (melakukan perbuatan asusila) sesuai Perda 11 tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban, Keindahan (K3). Perempuan itu mengakui kesalahannya.

Mereka dibebankan membayar sanksi denda yang nominalnya variatif atau mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Indikasi ke arah sana (mesum) ada. Bangunan indekos di Banceuy 40A itu disinyalir jadi tempat praktik asusila," kata Meivy.

Penyidik PNS Satpol PP Kota Bandung Ahmad Faozan menyaksikan sidang tipiring yang kemarin digelar. "Di hadapan hakim, perempuan penghuni indekos itu mengaku salah dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka sanggup membayar denda. Kalau pria yang kedapatan berada di tiap kamar perempuan itu hanya didata identitas diri dan diminta keterangan," ucap Faozan.

Delapan perempuan penyewa kamar indekos Banceuy 40A yang menjalani sidang tipiring ini berusia 19 hingga 22 tahun. Menurut Faozan, para perempuan itu mengaku pekerja tempat hiburan malam.

"Ada yang kerjanya jadi pemandu lagu, ada juga mengaku sebagai terapis di tempat pijat. Masih muda-muda mereka," tutur Faozan.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads