Polisi menyita sabu-sabu sebanyak 11 paket sedang sabu yang terbungkus permen dan satu plastik klip sedang berisikan sabu seberat 12 gram atau sebanyak 23 gram sabu. Barang-barang tersebut senilai Rp 48 juta.
"Kami telah mengamankan satu tersangka atasnama YR alias Letuang," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kasat Reserse Narkoba AKBP Nugroho Arianto menuturkan Sat Reserse Narkoba di Jalan Sukajadi, Selasa (9/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan tersebut,ditemukan satu bungkus plastik klip berisi 11 bungkus permen berisi sabu-sabu. "Tersangka sengaja merecah sabu-sabu ke dalam bungkus permen. Ini agar polisi dan masyarakat tak curiga," katanya.
Sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bungkus permen ini kemudian akan dijual dengan harga Rp 1,5 sampai Rp 2 juta per bungkus.
Letung mengaku mendapatkan barang tersebut dari Gu yang kini diburu polisi. "Gu yang memerintah Letung untuk menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada orang lain," jelas Nugroho.
Akibat perbuatannya, Letung diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(tya/ern)











































