"Kebetulan beliau sakit pengeroposan di gigi, udah beberapa hari. Makanya meminta kepada majelis hakim untuk bisa melakukan perawatan di luar Lapas," ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum terdakwa, Wienarno Djati usai Sidang Eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (9/12/2014).
Menurut Wienarno, pengajuan izin berobat di luar lapas tersebut juga atas rekomendasi dokter dari Poliklinik Lapas Kelas I A Sukamiskin Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama suaminya yang merupakan Bupati Karawang nonaktif, Nurlatifah didakwa terlibat kasus pencucian uang dan pemerasan terhadap CEO PT Tatar Kertabumi dengan diancam hukuman Pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dalam Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal Pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.b
(avi/ern)