Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus suap hakim bansos Pemkot Bandung yang diketuai Majelis Hakim Barita Lumban Gaol di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (9/12/2012).
Dalam amar putusannya, Barita Lumban Gaol menyebutkan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bekelanjutan melakukan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum membacakan putusannya, Barita juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan, terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi apalagi sebagai hakim terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan perbuatan terdakwa menciderai lembaga peradilan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia.
Ramlan Comel terbukti melakukn tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Yaitu hakim yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili.
Ramlan Comel merupakan hakim anggota dalam majelis yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010 dengan 7 orang terdakwa, Rohman Cs. Ketua majelis hakim perkara ini yaitu Setyabudi Tejocahyono yang saat ini telah dijatuhi 12 tahun penjara dalam perkara yang sama dengan Ramlam Comel.
(avi/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini