Mantan Hakim Ramlan Comel Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Hakim Ramlan Comel Divonis 7 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 13:53 WIB
Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa kasus Suap hakim Bansos Pemkot Bandung, Ramlan Comel. Selain itu, mantan hakim adhoc Tipikor Bandung tersebut diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan satu bulan. Putusan yang diberikan majelis lebih ringan tiga tahun enam bulan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun 6 bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus suap hakim bansos Pemkot Bandung yang diketuai Majelis Hakim Barita Lumban Gaol di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (9/12/2012).

Dalam amar putusannya, Barita Lumban Gaol menyebutkan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bekelanjutan melakukan tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan hukuman tujuh tahun denda Rp 200 juta. Jika tidak bisa membayar maka bisa digantikan dengan masa kurungan satu bulan penjara," ujarnya.

Sebelum membacakan putusannya, Barita juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan, terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah dalam memberantas korupsi apalagi sebagai hakim terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan perbuatan terdakwa menciderai lembaga peradilan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia.

Ramlan Comel terbukti melakukn tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Yaitu hakim yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili.

Ramlan Comel merupakan hakim anggota dalam majelis yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010 dengan 7 orang terdakwa, Rohman Cs. Ketua majelis hakim perkara ini yaitu Setyabudi Tejocahyono yang saat ini telah dijatuhi 12 tahun penjara dalam perkara yang sama dengan Ramlam Comel.



(avi/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads