Kapolda Jabar Irjen Pol M Iriawan saat jumpa pers di Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman Garut, Senin (8/12/2014).
"Ada tidaknya korelasi masih didalami. Kenapa bisa pas, kita juga aneh," ujar Iriawan.
Polisi juga masih menelusuri adanya motif lain dalam pembuatan dan peredaran miras oplosan ini.
"Apa ada motif selain ekonomi," katanya.
Kelompok di Garut yaitu AS dan Y, mengaku baru berjualan miras oplosan selama 1 bulan sementara kelompok Sumedang yakni D dan A telah berjualan 2 bulan.
Para pelaku akan diancam dengan pasal 204 KUHP dan pasal Pasal 137 UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tutur Iriawan.
(tya/ern)