Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah menyebutkan fasilitas tempat sampah di dalam mobil diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf n Perda 11/2005 tentang K3. "Setiap kendaraan penumpang orang dan barang diwajibkan melengkapi tempat sampah di dalam mobilnya. Bunyi ketentuan di dalam Perda begitu," ucap Teddy di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (8/12/2014).
Bila terbukti tidak memiliki tong sampah, pengendara mobil kena sanksi denda berupa membayar pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 250 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya tempat sampah di dalam mobil itu kan bagian dari perilaku edukasi. Logikanya kalau ada tempat sampah, bisa menahan tidak buang sampah sembarangan ke luar mobil. Tentunya pemilik mobil enggak ingin dalam mobil kotor dan berantakan oleh sampah," tutur Teddy.
Teddy mengingatkan masyarakat, juga pengendara dan penumpang mobil, jangan seenaknya membuang sampah ke jalan. "Dendaya lima juta rupiah," ujar Teddy.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menjelaskan penegakan Perda K3 dengan penerapan sanksi denda sudah diberlakukan mulai Senin 8 Desember 2014 ini.
Apakah fokus sanksi denda hanya bagi mobil tanpa tong sampah? "Begini, kalau yang (pelanggaran) lain kan harus tangkap tangan. Itu posisinya enggak mudah. Apa yang mudah tangkap tangan, misal di zona pasar dan Car Free Day (CFD). Tapi paling mudah itu mengecek tempat sampah di rumah dan kendaraan," ucap Emil di Balkot Bandung.
(bbn/ern)