Korupsi pengadaan Alkes, Mantan Dirut RSU Cibabat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Korupsi pengadaan Alkes, Mantan Dirut RSU Cibabat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 03 Des 2014 18:03 WIB
Bandung - Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Cibabat Kota Cimahi, dr Endang Kesuma Wardani dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Endang juga dituntut membayar denda Rp 50 juta yang jika tidak diganti subsidair dengan kurungan 3 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Dada telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSU Cibabat dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Joko Indiarto, Endang terbukti melanggar Pasal subsideir yakni Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan penjara," ujar Jaksa Suroto.

Dalam pembacaan amar tuntutannya, Jaksa menyebut terdakwa hanya dikenai pasal tersebut karena tidak memakan uang hasil korupsinya.

"Pertimbangan yang meringankan yakni terdawak berkelakuan baik selama persidangan, belum pernah melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak menikmati uang hasil korupsi," ungkap Jaksa.

Kasus yang menyeret Endang tersebut terjadi pada tahun 2011 yang bermula dari adanya bantuan dana dari APBD Provinsi Jabar senilai Rp 9 miliar untuk pengadaan 17 macam alat kesehatan untuk RSU Cibabat.

Adanya bantuan pengadaan alkes itu rupanya diketahui oleh Nur Annisa, sales manager PT Behrindo Nusa Perkasa untuk menawarkan alkes ke dr Endang. Setelah melakukan pertemuan beberapa kali akhirnya disetujui pengadaan alkes itu sesuai yang ditawarkan Nur Annisa.

Dalam pengadaan alkes itu menurut jaksa, dr Endang melakukan kesalahan yakni menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tidak menyusun berdasarkan harga pasar dan survei namun menggunakan harga yang diberikan oleh Nur Annisa yang harganya jauh lebih tinggi.

Hal tersebut bertentangan dengan peraturan presiden no 54 tahun 2010 tentang pengafaan barang dan jasa. Kemudian dalam perjalanannya diketahui bahwa PT Behrindo Nusa Perdana dibuat seolah-olah merupakan sub distributor dari tiga perusahaan distributor alkes.

Selanjutnya pengadaan barang tersebut setelah dikirim ternyata tidak sesuai spesifikasi. Akibat perbuatan terdakwa dr Endang dan Nur Annisa dinilai telah memperkaya PT Behrindo Nusa Perkasa senilai Rp 3,1 miliar.

Menurut jaksa Suroto, terdakwa dr Endang bersama-sama Nur Annisa telah melanggar pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan primer.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (pledoi) atas tuntutan jaksa.

"Terdakwa kalau mau menulis sendiri pembelaan pribadi boleh. Seminggu yang akan datang dilanjutkan kembali," tutup Hakim.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads