Empat perusak pos satpam Gedung Sate telah ditangkap polisi. Mereka yaitu J (18), K (15), D (18) dan R (17). Dua di antaranya diketahui masih berada di bawah umur. Polisi pun akan meminta pendapat saksi ahli.
"Ada pelaku yang di bawah umur, kita akan minta pendapat saksi ahli karena walaupun bawah umur, harus dimintai pertanggungjawaban," ujar Wakapolrestabes Bandung AKBP Awal Chaeruddin dalam ekspos di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (3/12/2014).
Keempat pemuda tanggung ini dikatakan Awal ada yang berstatus pelajar namun kebanyakan tak punya pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak identik geng motor, namun mereka memang sering berkumpul di sekitaran Gedung Sate," katanya.
Para pelaku tidak dalam keadaan mabuk saat melakukan aksinya. Soal dibawanya sajam oleh salah satu pelaku, Awal mengaku alasannya tidak jelas.
"Maksud membawa sajam tidak bisa dipastikan, tapi yang jelas itu tidak diperbolehkan," katanya.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Minggu dini hari (23/11/2014), para pelaku melempari dua pos Satpam Gedung Sate. Kaca pos pun pecah berserakan. Diduga aksi mereka dipicu karena berselisih dengan sekuriti Gedung Sate, yang menegur mereka karena telah menjatuhkan rambu lalu lintas berupa corong di pinggir kantor gubernur Jabar itu.
(tya/ern)