"Setelah jeli mengamati rekaman CCTV, kami memiliki sejumlah petunjuk yang mengarah pada pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap mereka," ujar Wakapolres Bandung AKBP Awal Chaeruddin dalam ekspos di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (3/12/2014).
Petunjuk yang diperoleh antara lain, motor yang digunakan pelaku, warna dan bentuk helm serta sebuah golok yang diacungkan pelaku dan terekam CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal mengatakan, seluruh pelaku telah ditangkap alias tak ada tersangka lain yang dinyatakan DPO. "Pelakunya empat orang ini," katanya.
Saat kejadian tersebut, Awal mengatakan para pelaku dalam keadaan sadar. "Sejauh ini didalami tidak dalam keadaan mabuk," katanya.
Perusakan disebut Awal dipicu adanya perselisihan dengan satpam. "Berselisih soal traffic cone, lalu ada satpam yang sampai menyentuh badan, sehingga membuat tidak terima," tutur Awal.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(tya/ern)