Kejari Bandung Terima Pelimpahan Kasus Suap Judi Online

Kejari Bandung Terima Pelimpahan Kasus Suap Judi Online

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 17:20 WIB
Bandung - Kasus judi online yang menyeret nama sejumlah perwira Polda Jabar secara bertahap sudah dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Bandung. Hari ini, Senin (2/12/2014), tersangka, AKP DS diserahkan.

Informasi tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Suparman. "Ya, hari ini memang ada pelimpahan tahap kedua," ujar Suparman saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (2/12/14).

Suparman mengatakan, informasi terkait pelimpahan itu diperoleh dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung, Rinaldi Umar. Penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan satu orang tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus judi online dari Mabes Polri ini dilimpahkan ke penuntutan di Kejari Bandung. Berdasarkan keterangan Kasi Pidsus, tersangka yang hari ini dilimpahkan yakni AKP DS, tersangka DS akan mendekam di Rutan Kebonwaru selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan," terang Suparman.

Dalam kasus ini, AKP DS yang merupapakan salah seorang penyidik yang ditangani Polda Jabar. Ia diduga telah menerima suap atas kasus tersebut.
Selain pelimpahan tersangka AKP DS, kemarin Kejari juga sudah menerima pelimpahan dalam kasus serupa yakni berkas atas nama Brigadir A. "Kasusnya bukaan blokir dalam judi online. Sangkaannya suap," kata Suparman.

AKP DS bersama Brigadir A dan AKBP MB serta Kompol WR membuka rekening yang diblokir milik bandar judi online. Dari 459 yang diblokir mereka, baru 18 rekening yang berhasil dibuka. AKBP MB diduga menerima suap Rp 7 miliar.
Β 

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads