Guna membasmi pelanggar sampah, sosok para relawan bertitel Pahlawan Urang Bandung (Prabu) 'Superhero' turut dilibatkan bak pembela kebenaran. Seperti apa lakon sang Prabu 'Superhero' ini?
"Prabu ini tugasnya melaporkan jika menemukan warga yang buang sampah sembarangan," kata Emil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (1/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Relawan Prabu ini hanya memeriksa dan memotret KTP pelanggar. Setelah itu melaporkan kepada Satpol PP. Nanti Satpol PP menahan KTP milik orang yang melanggar dan memproses denda," ujar Emil.
Lebih lanjut Emil menuturkan, gerak Prabu 'Superhero' merambah ke tingkat lingkungan warga hingga sekolah. "Nantinya di satu RT itu ada dua orang relawan, diutamakan Linmas. Kalau di sekolah, tiap kelas itu ada dua orang," ucapnya.
Terhitung mulai 1 Desember 2014 ini denda sampah menjadikan Perda K3 (Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban) terasa 'bertaring'. Dendanya mulai Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. Namun Pemkot Bandung masih toleransi selama sepekan ini.
"Sekarang hanya minggu teguran. Kalau masih bandel akan sesuai prosedur (sanksi denda). Cara seperti ini membuat Kota Bandung bisa lebih bersih dan perilaku warga membuang sampah sembarangan dapat berkurang," tutur Emil.
(bbn/ern)