Pemkot Bandung sah menerapkan denda sampah. Koar-koar tak membuang sampah sembarangan per 1 Desember 2014 sudah jauh hari dikatakan Ridwan Kamil. Keputusan wali kota Bandung soal denda sampah ini menjadikan Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.) terasa 'bertaring'.
Penegakan Perda K3 tersebut berlaku bagi semua masyarakat. Meski denda siap menanti pelanggar, Emil mengisyaratkan aturan tersebut masih jinak selama sepekan.
"Tidak akan langsung denda, kita akan peringatkan dulu untuk seminggu ke depan," ucap Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Minggu (30/11), di Balai Kota Bandung
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ketegorinya:
1. Tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan akan dikenai denda Rp 250 ribu
2. Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, dikenakan denda Rp 250 ribu
3. Tidak menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah dikenakan denda Rp 50 juta
4. Membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya dikenakan denda Rp 250 ribu
5. Mengotori jalan akibat suatu kegiatan proyek didenda Rp 5 juta
6. Membakar sampah kotoran di badan jalan, jalur hijau, taman, selokan dan tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum dikenakan Rp 250 ribu
Bagaimana bila menemukan pelanggar? Hikmat meminta pelapor bisa menyampaikan informasi rinci. Namun pelapor juga mesti bersedia jadi saksi. "Misalnya ada tetangga yang membakar sampah, bisa laporkan, asal ada bukti misalnya foto, dan bersedia menjadi saksi," kata Hikmat.
(bbn/ern)