Sejumlah anggota polisi berbincang santai di pelataran parkir Mapolrestabes Bandung. Mereka terdengar bisik-bisik membahas kebijakan soal larangan merokok. Rupanya steril rokok ini wajib berlaku di seluruh kantor polisi di Bandung.
Memang ada 'wajah' anyar sejak Senin 24 November lalu di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa. Kertas tempel bertulis 'Dilarang Merokok', 'No Smoking Area' dan 'Kawasan Bebas Rokok' menghiasi tembok masing-masing markas kesatuan antara lain Satuan Intel, Reskrim, Lalu lintas, dan Bagian Operasional. Pemandangan serupa hadir di tiap ruangan polisi.
Kombes Pol Angesta Romano Yoyol lah yang menerapkan aturan kantor polisi tanpa asap rokok. Yoyol, sapaan pria yang belum satu minggu menjabat Kapolrestabes Bandung, ini menciptakan tradisi baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama empat tahun terakhir atau sejak dileburnya kantor Polwiltabes menjadi Polrestabes Bandung pada 2010, larangan merokok ini kali pertama dilakukan.
Yoyol berharap anak buahnya bisa mentaati. Bukan tanpa alasan Yoyol menggulirkan aturan tersebut. Terlebih dia sudah total berhenti merokok sejak 10 tahun. Selain itu, bekas puntung rokok yang dibuang sembarang membuat suasana tak sedap dipandang.
"Tujuannya demi kesehatan. Saya ingin anggota semuanya hidup sehat dan bersih," kata mantan Kapolres Jakarta Pusat ini.
"Anggota 'kan ada yang biasa merokok sambil memeriksa orang. Nah, belum tentu yang diperiksa itu merokok. Siapa tahu dia enggak suka polisi merokok," tutur Yoyol menambahkan.
Dia menegaskan aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota polisi, tetapi masyarakat yang datang ke Mapolrestabes Bandung. "Adanya tulisan 'Dilarang Merokok' otomatis berlaku bagi semua orang. Larangan merokok ini diterapkan juga di seluruh polsek di Bandung," ucap Yoyol.
Yoyol berharap kebijakan larangan merokok ini bisa langgeng. "Hidup sehat itu harus memberikan contoh. Siapa tahu yang tadinya merokok berubah jadi enggak merokok. Saya mengajak hidup sehat dan bersih," kata Yoyol.
(bbn/ern)