Diduga Korupsi Rp 1 Miliar, Kadis Bina Marga Purwakarta Ditahan

Diduga Korupsi Rp 1 Miliar, Kadis Bina Marga Purwakarta Ditahan

- detikNews
Rabu, 26 Nov 2014 18:47 WIB
Bandung - Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Purwakarta Hadiyat, ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung, Rabu (26/11/14). Hadiyat merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Cikao di Kabupaten Purwakarta senilai Rp 1 miliar.

Keluarga menyerahkan Hadiyat pada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Eksekusi terhadap Hadiyat pun berlangsung lancar tanpa perlawanan.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Kebonwaru untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum
(Kasi Penkum) Kejati Jabar, Suparman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut bermula di tahun 2008 saat Hadiyat masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam bagian proyek pembangunan Jembatan Cikao. Ia diberi tugas membuat Detail Enginering Design (DED) Jembatan Cikao dengan pagu anggaran dari APBD Kabupaten Purwakarta tahun 2008 sebesar Rp 150 juta.

"Lalu dilakukan penunjukan langsung dan yang menjadi penyedia jasa yaitu CV Tribentang dengan nilai kontrak Rp 134.511.000 dari pagu Rp
150 juta. Penunjukan itu ditandatangani tersangka," jelasnya.

CV Tribentang ternyata tidak pernah menandatangani dokumen kontrak dan tidak pernah melakukan pekerjaan DED sebagaimana dalam kontrak.

Setelah DED selesai, di tahun 2009 kemudian dianggarkan kembali dana untuk pembangunan Jembatan Cikao sebesar Rp 2,5 miliar. Kemudian dalam APBD Perubahan ditambah lagi Rp 1,9 miliar sehingga total anggaran untuk pembangunan fisik jembatan sebesar Rp 4,4 miliar.

"Ternyata dalam pelaksanaannya β€Žβ€‹ada perubahan spesifikasi teknis. Apa yang ada dalam DED berbeda pelaksanaan pengerjaan. Jembatan juga dari rencana jenis komposit menjadi jembatan besi. Selain itu pondasi juga mengalami perubahan," ungkap Suparman.

BPK pun melakukan audit setelah jembatan selesai yang asilnya ternyata ditemukan β€Žβ€‹ada selisih uang yaitu kurang lebih Rp 1 miliar.

"Rp 1 miliar itulah yang dinyatakan sebagai kerugian negara," tuturnya.

Penyidik akhirnya menetapkan Hadiyat yang saat itu menjabat PPK sebagai tersangka. Untuk proses penyidikan, penyidik menilai perlu menahan Hadiyat.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads