Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengungkapkan kedua pengedar yang diamankan itu inisial JN (35) dan IM (30). Masing-masing pelaku digerebek polisi sewaktu berada dalam kamar hotel yang berbeda lokasi di Kota Bandung.
"Mereka mengaku kurir, tapi itu kan alibi. Nyatanya mereka menguasai banyak barang bukti. Bentuknya sudah kemasan paket siap edar," ucap Yoyol di markas Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Rabu (26/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya atau 8 November lalu, penangkapan tersangka IM berlangsung di hotel yang letaknya di Jalan Soekarno Hatta. Hasil penggeledahan di kamar, polisi mendapatkan 65 paket sabu, 50 butir pil happy five, dan 8 butir pil dumolid.
Di hadapan penyidik, IM dan JN mengaku memperoleh sabu dari wilayah Jakarta. "Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kedua pelaku berbeda jaringan. Namun para tersangka ini menjalankan transaksinya dengan pembeli di kamar hotel," ucap Yoyol.
Para pelaku diganjar Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. IM dan JN kini mendekam di sel tahanan markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
(bbn/ern)