Polisi Tembak Pencuri Emas di Bandung

Polisi Tembak Pencuri Emas di Bandung

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 11:58 WIB
Bandung - DTF alias Marbun (31) terkapar setelah betis kirinya kena terjangan peluru senjata api polisi. Pria tersebut bersama kawanannya mencuri emas dan uang milik warga Arcamanik, Kota Bandung.

Personel Unit Reskrim Polsek Cinambo Bandung terpaksa melumpuhkan Marbun yang berusaha melarikan diri sewaktu anggota meminta menunjukkan lokasi persembunyian komplotannya di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (25/11/2014) dini hari. Pada pekan lalu tim khusus Polsek Cinambo meringkus Marbun di Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Belitung.

"Pelaku kabur saat pengembangan penyelidikan di Padalarang. Tembak peringatan tidak digubris pelaku. Kami lalu melumpuhkan pelaku," ucap Kanitreskrim Polsek Cinambo AKP Achmad Gunawan saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mabrun terluka tembak langsung diboyong ke RS Sartika Asih Bandung. Achmad menjelaskan, Mabrun dan komplotan yaitu J dan A terlibat pencurian di rumah milik Yulianingsih, Jalan Parakan Saat, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, pada 24 Agustus 2014.

Para pelaku menggasak barang-barang berharga antara lain perhiasan emas sekitar 200 gram, laptop, telepon genggam serta uang tunai Rp 3,5 juta. Korban mengalami kerugian senilai Rp 100 juta.

"Modus pelaku pura-pura bertamu, lalu mengamati situasi rumah korban. Besoknya, pelaku melancarkan aksinya dengan menjebol atap rumah, lalu masuk ke rumah korban," kata Achmad.

Sukses menggondol barang curian, Mabrun kebagian jatah Rp 15 juta. Dia langsung kabur ke Belitung. Jejak pelarian Mabrun tercium polisi. Tim Polsek Cinambo yang dipimpin Achmad bergerak memburunya.

Informasi diperoleh polisi, Marbun bekerja di tempat penambangan timah. Upaya polisi tidak sia-sia. "Selama dua hari di Belitung itu dua anggota yaitu Brigadir Taufik Budiman dan dan Brigadir R Deden menyamar menjadi penambang timah. Pelaku (Mabrun) berhasil kami tangkap," tutur Achmad.

Mabrun diganjar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Polisi terus mengejar dua pelaku lainnya.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads