Dituntut 12 Tahun Bui karena Bunuh Teman Gay, Ryan Berurai Air Mata

Dituntut 12 Tahun Bui karena Bunuh Teman Gay, Ryan Berurai Air Mata

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 14:47 WIB
Terdakwa Ryan (Foto: Tya Eka Yulianti/detikcom)
Bandung -

Ryan Bella Perdana dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan alumnus Unpar penyuka sesama jenis Rudianto, Senin (24/11/2014). Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian.

"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan kematian seseorang. Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana selama 12 tahun penjara," ujar JPU Agus Mudjoko di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, Ryan terlihat menangis sambil menunduk di kursi terdakwa. Tangannya beberapa kali mengusap air mata yang terus keluar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ryan dinilai JPU telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Yang meringankan, korban menyesali perbuatannya, masih muda dan belum pernah dihukum," tutur Agus.

Ryan yang merupakan teman Rudianto melakukan penganiayaan pada korban dengan cara melemparkan batu ke kepala. Lalu menghantamnya beberapa kali. Ryan pun menghujamkan pisau dan menusukkannya ke dada Rudianto.

Tak sampai situ, Ryan pun menyulut api di kasur dimana korban terlentang tewas diatasnya.

Ryan dan Rudianto baru yang berkenalan via chatting bertemu dan langsung ke tempat kos korban. Di tempat tersebut, korban mengajak Ryan melakukan hubungan badan. Karena menolak, Ryan diancam dengan pisau, namun ia berhasil kabur keluar kamar.

Namun Ryan kembali masuk setelah berhasil melempar bongkahan batu ke arah kepala korban hingga pisau yang dipegang korban terjatuh.

Ryan malah membabi buta menghabisi Rudianto dengan hantaman di kepala hingga tusukan di dada dan membakarnya di atas kasur.

"Saya marah diperlakukan seperti itu," tutur Ryan saat memberikan keterangan di persidangan.

Pekan depan, Ryan akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU tersebut.

(tya/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads