Petugas Bidang Pajak Penetapan menemukan bukti pembayaran PBB palsu dari penelusuran data base. Dari penelusuran itu diketahui perusahaan tersebut belum membayar PBB sejak tahun 2008.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada unit pelayanan pemungutan (UPP) untuk ditindaklanjuti dengan melayangkan surat teguran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah dilakukan konfirmasi ke Bank bjb, ternyata perusahaan tersebut belum melakukan pembayaran.
"Kami kemudian melayangkan surat ke Bank bjb untuk konfirmasi. Jawabannya belum ada pembayaran. Makanya kami berkeyakinan, itu bukti pembayaran palsu," tegasnya.
Atas kasus tersebut, Pemkot Bandung ditaksir mengalami potensi kerugian hingga mencapai Rp 143 juta. Berdasarkan data base, pada tahun 2013 tagihan untuk PT Perat Utama mencapai Rp 57.268.096 juta. Sementara tagihan di tahun 2014 nilainya sebesar Rp 67.075.662.
β"Ini baru dari satu objek pajak. Bisa dibayangkan kalau ternyata banyak yang palsu," tandasnya.
(avi/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini