Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky EM Gustiadi, keputusan itu sudah ditetapkan saat rapat koordinasi di Terminal Leuwipanjang Bandung kemarin, Selasa (18/11/2014).
"Kemarin sudah kita putuskan, naik Rp 1.000 untuk angkutan kota di Bandung," ujar Ricky saat dihubungi detikcom melalui telepon, Rabu (19/11/2014).
Jika ada angkutan umum yang menaikan tarif lebih dari Rp 1.000, Ricky menegaskan masyarakat bisa melaporkannya kepada Dishub Kota Bandung melalui akun twitternya @dishub_kotabdg aau melalui website pengaduan lapor.ukp.go.id
"Kalau ada yang menaikan lebih dari Rp 1.000 langsung saja laporkan ke dishub, bisa melalui twitter, lapor, atau datang langsung ke kantor Dishub di Leuwipanjang," terang Ricky.
Bagi para angkutan umum yang melanggar, akan dikenai sanksi sesuai dengan Perda No 16 tahun 2012.
"Sanksinya sudah diatur dalam perda Kota Bandung dan Undang-undang. Kami akan tindak nanti," tegasnya.
Sementara itu melalui akun twitternya Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyebutkan jika ada angkot yang menaikan tarif lebih dari Rp 1.000 bisa melaporkan Dishub agar ditilang.
"Silakan kontak @dishub_kotabdg. Lengkapi dengan foto plat nomor angkotnya," kicaunya.
(avi/tya)