Selain hukuman penjara, Ramlan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah untuk tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (18/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramlan Comel merupakan hakim anggota dalam majelis yang menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010 dengan 7 orang terdakwa, Rohman Cs. Ketua majelis hakim perkara ini yaitu Setyabudi Tejocahyono yang saat ini telah dijatuhi 12 tahun penjara dalam perkara yang sama dengan Ramlam Comel.
"Dalam proses persidangan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung tersebut, Ramlan bersama-sama dengan Setyabudi telah menerima hadiah dari Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana," ujar JPU.
Sebelumnya, Ramlan Comel bersama-sama dengan Setyabudi beberapa kali melakukan pertemuan di rumah dengan Dada, Edi, Herry dan Toto.
"Dengan maksud kesediaan untuk tidak melibatkan Dada, Edi dan Herry dalam kasus tersebut dan memberikan putusan yang ringan untuk Rochman Cs," katanya.
Selama proses persidangan tersebut, melalui Ramlan atau Setyabudi Dada, Edi dan Herry melalui Toto dan Asep telah menyerahkan total mencapai Rp 1,9 miliar dan 160 ribu USD.
"Di mana terdakwa menerima bagian sebesar 58 ribu USD Dan Rp 495 juta serta beberapa kali menikmati fasilitas hiburan karaoke dari Dada, Edi dan Herry melalui Toto," jelasnya.
Setelah menerima hadiah-hadiah tersebut, Setyabudi dan Ramlan Comel menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun untuk 6 terdakwa dan 2 tahun penjara untuk 1 terdakwa yaitu Rohman. Lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keturutsertaan Dada Edi dan Herry dalam putusannya padahal dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU disebutkan.
Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan JPU dalam menyusun surat dakwaan ini yaitu karena perbuatan terdakwa telah mencoreng citra peradilan tipikor.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tak menyesali perbuatannya," tutur JPU.
Sementara hal meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum dan telah berusia 63 tahun.
Selasa (25/11/2014) pekan depan Ramlan Comel akan menyampaikan nota pembelaannya atas tuntutan JPU tersebut.
(tya/ern)