Simpan Motor Curian di Kuburan, Cuplis Didor Polisi

Simpan Motor Curian di Kuburan, Cuplis Didor Polisi

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2014 15:59 WIB
Simpan Motor Curian di Kuburan, Cuplis Didor Polisi
Bandung - Taufik alias Cuplis meringis kesakitan. Langkahnya terseok-seok. Betis kaki kanan pria berusia 20 tahun ini diterjang timah panas senpi polisi lantaran berusaha kabur. Taktik kriminal Cuplis tergolong unik. Dia memanfaatkan lahan kuburan untuk menyembunyikan sepeda motor hasil curian.

"Kuburan kan sepi dan seram. Jarang juga orang sengaja datang ke kuburun," ucap Cuplis di Mapolsek Astanaanyar, Jalan Astananyar, Kota Bandung, Selasa (11/11/2014).

Cuplis memilih Tempat Pemakaman Umum (TPU) Nyengseret karena dekat tempat tinggalnya di Astanaanyar. Motor curian yang disimpan di kuburan itu berpindah tangan kepada penadah usai komunikasi via telepon atau pesan singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ulah kriminal residivis tersebut terungkap Unitreskrim Polsek Astanaanyar. Selain Cuplis, polisi meringkus Iyan Hardiyanto alias Black (22) yang berperan sebagai joki.

Cuplis berdalih mencuri gara-gara butuh biaya membayar cicilan motor. Pengangguran tersebut harus mengantongi duit Rp 500 ribu tiap bulannya.

"Terpaksa curi motor. Soalnya 25 kali lagi bayar cicilan. Saya dan kawan satu komplotan sudah enam kali mencuri motor beragam jenis," tutur Cuplis.

Kapolsek Astanaanyar Kompol Sutorih mengatakan kawanan spesialis pencurian motor ini modusnya merusak stop kontak menggunakan kunci astag.

"Pelaku berjalan kaki mengincar motor yang berada di area parkir. Jika targetnya sudah dapat, pelaku membawa kabur motor curian sambil berboncengan," ujar Sutorih.

Menurut Sutorih, anggotanya menyergap Cuplis dan Iyan di Jalan Nyengseret. Sewaktu menujukkan lokasi penyimpanan motor hasil jarahan, Cuplis malah melarikan diri. "Anggota menembak kaki pelaku karena melawan dan berniat kabur," kata Sutorih.

Polisi menyita barang bukti berupa kunci astag dan enam unit motor aneka merek. "Semua motor curian itu kami temukan di tengah-tengah lahan kuburan. Upaya mereka ingin menghilangkan jejak, seolah motor itu milik peziarah," tutur Sutorih.

Kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Astanaanyar. Mereka diganjar Pasal 363 ayat (1) KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Kami terus memburu dua buron yang masih satu komplotan," ujar Sutorih singkat.

(bbn/ern)


Berita Terkait