Polisi Sita Truk Bermuatan 7 Ribu Botol Miras Ilegal

Polisi Sita Truk Bermuatan 7 Ribu Botol Miras Ilegal

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 17:27 WIB
Bandung -

Satnarkoba Polrestabes Bandung menyita satu truk yang membawa puluhan dus berisi ribuan botol minuman keras (miras) ilegal beragam merek. Ditaksir nilainya Rp 300 juta. Dua orang pria yaitu sopir dan kenek truk turut diamankan polisi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi menyebutkan terungkapnya truk boks nopol B 2094 NCB bermuatan miras berkadar alkohol 15-40 persen itu sewaktu petugas berpatroli di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (4/11/2014) malam.

"Jadi ada masyarakat berduyun-duyun menghampiri truk mencurigakan. Waktu itu ada anggota lagi patroli, setelah diperiksa ternyata truk berisi tujuh ribu miras," ucap Mashudi di markas Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Rabu (5/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mashudi, sopir inisial J (41) dan kernet truk inisial M (37) mengangkut miras dari Tangerang. Sebelum miras diedarkan melalui pengecer ke wilayah Bandung Raya, gerak-geriknya terbongkar.

"Miras ilegal rencananya diedarkan di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Ada miras lokal dan impor. Kalau miras impor ini kebanyakannya palsu," ucap Mashudi didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto.

Polisi langsung menyita truk dan miras ke markas Satnarkoba Polrestabes Bandung. J dan M melanggar Pasal 28 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Keduanya terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 Juta.



(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads