Setiabudi merupakan hakim yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara korupsi dana bansos dimana terdakwa Ramlan Comel dan saksi Djodjo menjadi anggotanya. Setiabudi telah mendapatkan vonis atas perkara yang sama dengan hukuman selama 12 tahun penjara.
Singgih adalah hakim di Pengadilan Tinggi Makassar yang merupakan mantan Kepala Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tipikor Bandung. Ema merupakan orang suruhan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Adly adalah mantan ajudan Dada.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol ini ternyata menarik perhatian karyawan PN Bandung termasuk sejumlah hakim. Pasalnya, baik yang duduk menjadi terdakwa maupun saksi adalah para mantan hakim di PN Bandung. Hanya Djodjo yang hingga saat ini masih aktif sebagai hakim di PN Bandung.
Pantauan di ruang sidang, sejumlah hakim terlihat mengikuti sidang. Begitu juga beberapa karyawan PN Bandung.
Hakim yang mengikuti sidang ini datang dan pergi karena mereka pun memiliki agenda sidang sendiri.
(tya/ern)











































