Mahasiswi cantik bernama Iis digandeng Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sosialisasikan denda sampah. Dalam instagram dan twitternya, Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, memasang foto Iis yang geulis itu.
"Pilih mana, bayar denda karena nyampah atau traktir aku". Demikian tulisan di samping foto Iis. Di bawahnya ada tulisan tambahan, 'Buang sampah sembarangan mengakibatkan denda hingga 50 juta rupiah. Buanglah sampah pada tempatnya'.
"Kampanye denda buang sampah dimulai. Awas ya kalau ketangkep didenda Rp 250 ribu-50 jt," tulis Emil dalam akun instagram resminya kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan denda sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 49 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota. Ada dua poin yang secara khusus mengatur sanksi denda bagi yang membuang sampah, yakni, bagi yang tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000.
Poin lainnya yakni membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, berm (Bahu Jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000.
Menggandeng komunitas, wali kota membentuk superhero Bandung yang bertugas untuk 'menangkap' pembuang sampah sembarangan. "Mereka hanya menangkap tangan. Nanti yang menindaknya dari kami. Saya pada dasarya ga suka denda-dendaan, tapi setahun melihat Bandung ini kaya singapura di tahun 70-an," ucap Emil.
Hayo, jadi mau traktir Iis atau uangnya dipakai bayar denda? Yuk, buang sampah pada tempatnya.
(ern/ern)











































