Mereka yaitu AM (25) warga Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler dan AS (33) warga Babakan Ciparay.
"Mereka kami tangkap di Jalan Pasir Koja saat akan menjual barang hasil curian," kata Kapolsekta Regol Kompol M Fauzan Syahrir kepada wartawan, Minggu (2/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Fauzan kedua tersangka telah beraksi di 15 TKP lebih di Kota Bandung. Terakhir mereka beraksi di kawasan Cijagra dan membobol indekos salah seorang mahasiswi dan mengambil laptopnya.
"Yang satu di luar mengamati. Yang satu lagi membobol pintu kamar dan mengambil laptop serta barang berharga lainnya," ujarnya.
Selain menangkap keduanya, petugas juga menyita lima unit laptop berbagai merek dan satu unit Playstation 3. Petugas juga masih mencari barang curian lainnya yang dinyatakan dalam daftar pencarian barang.
Atas perbuatannya, AM dan AS diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(tya/tya)