Berdasarkan aturan tersebut, tarif parkir di Bandung naik. Ini tarif yang sudah ditentukan dalam aturan tersebut.
Dalam Bab IV yang mengatur Harga Sewa Parkir, diputuskan Harga Sewa Parkir (HSP) Kendaraan bermotor, yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kendaraan roda 4
Satu jam pertama paling tinggi sebesar Rp 3.000, penambahan jam berikutnya paling tinggi Rp 3000, untuk 24 jam paling tinggi Rp 10.000, jasa valet parkir ditambahkan biaya paling tinggi Rp 20.000 untuk sekali masuk.
2. Kendaraan roda 2
Satu jam petama paling tinggi sebesar Rp 1.500, penambahan tiap satu jam berikutnya paling tinggi sebesar Rp 1.500, untuk parkir 24 jam paling tinggi sebesar Rp 6.000.
3. Kendaraan Bus dan truk setiap kali masuk paling tinggi sebesar Rp 20.000.
B. Gedung dan Pelataran Parkir di Rumah Sakit
1. Kendaraan roda 4
Satu jam pertama paling tinggi sebesar Rp 2.000, penambahan tiap satu jam berikutnya Rp 1.500, paling tinggi untuk 24 jam sebesar Rp 11.000.
2. Kendaraan roda 2.
Satu jam pertama paling tinggi sebesar Rp 1.500, penambahan tiap satu jam berikutnya Rp 1.000, paling tinggi untuk 24 jam sebesar Rp 7.500.
Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, kenaikan ini diharapkan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.
"Mudah-mudahan kenaikan ini bisa nambahin PAD kita," ujar Emil.
Perwal ditetapkan pada 1 Oktober 2014 lalu. Pantauan detik.com, sejumlah gedung parkir pun sudah menaikkan tarifnya, khususnya pusat perbelanjaan atau Mal.
(avi/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini